KITAS adalah Kartu Ijin Tinggal Sementara. dahulu namanya KIMS atau Kartu Ijin Menetap Sementara. Kartu ini diperuntukkan untuk WNA yang bekerja di Indonesia agar mereka bisa tinggal di Indonesia (semacam resident permit) dan harus diperpanjang 1 tahun sekali. Untuk mendapatkan kartu ini harus mempunyai pekerjaan di Indonesia dan mendapat sponsor dari perusahaan tempat bekerja.
CV. Ekalegals sebagai Biro Jasa Pengurusan Legalitas siap membantu anda untuk pengurusan KITAS (Kartu ijin Tinggal Sementara) di wilayah DIY Jogja. Anda sediakan dokumen nya dan kami siap mengurusnya .
CV. Ekalegals sebagai Biro Jasa Pengurusan Legalitas siap membantu anda untuk pengurusan KITAS (Kartu ijin Tinggal Sementara) di wilayah DIY Jogja. Anda sediakan dokumen nya dan kami siap mengurusnya .
Syarat Pengurusan KITAS :
- Copy Akta PT dan Pengesahan
- Copy HO-SIUP-TDP
- Copy NPWP PT
- Copy Domisili Usaha
- Copy KTP Direktur
- Copy Struktur Organisasi
- Paspor Pemohon
- Copy Kurikulum Pemohon
- Foto Warna Background Merah
- 2 cm x 3 cm = 12 lembar
- 3 cm x 4 cm = 12 lembar
- 4 cm x 6 cm = 12 lembar
10. Kop Surat 10 Lembar yang di stempel dan tanda tangan
<--> Proses 1 bulan paling cepat
<--> Pemohon Mendapat : - RPTA (Rencana Penempatan Tenaga Kerja Asing)
- TA 01
- VISA CABEL
- KITAS
Alur Proses Pengurusan Perijinan KITAS :
- Berkas masuk Imigrasi
- Pemohon keluar Indonesia dan kembali ke Indonesia, Lapor ke negara tujuan sebelum keluar dari Indonesia
- Paspor Asli di serahkan ke imigrasi
- Bayar Pajak
- Proses Jadi





