Contact Person : 081 289 85 8887
Bagi Anda yang ingin dibantu pengurusan perijinan IPT/IPPT Yogyakarta untuk berbagai keperluan seperti IPT Tanah Kavling, IPT Perumahan, IPT Gudang , Izin Pemanfaatan tanah untuk Kost-kostan / Asrama dan lain-lain, Kami sebagai Biro Jasa Legalitas Yogyakarta siap membantu Anda untuk pengursan perijinan IPT/IPPT wilayah Yogyakarta dan sekitarnya
Izin peruntukan penggunaan tanah terdiri atas:
1.Izin Lokasi
Izin lokasi adalah izin peruntukan penggunaan tanah yang wajib dimiliki perusahaan untuk memperoleh tanah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal, yang berlaku pula sebagai izin pemindahan hak, dan untuk menggunakan tanah tersebut guna keperluan usaha penanaman modal, dengan batasan keluasan sebagai berikut:
untuk usaha pertanian > 25 Ha,
untuk usaha non pertanian > 1 Ha.
2. Izin Pemanfaatan Tanah ( IPT )
Izin pemanfaatan tanah (IPT) adalah izin peruntukan penggunaan tanah yang wajib dimiliki orang pribadi dan atau badan yang akan melaksanakan kegiatan dan atau kegiatan yang mengakibatkan perubahan peruntukan tanah pada bangunan/usaha yang dilakukan, dengan batasan keluasan sebagai berikut:
untuk usaha pertanian untuk usaha non pertanian untuk kegiatan bidang sosial dan keagamaan tanpa batasan keluasan.
3. Izin Perubahan Penggunaan Tanah
Izin perubahan penggunaan tanah adalah izin peruntukan penggunaan tanah yang wajib dimiliki orang pribadi yang akan mengubah peruntukan tanah pertanian menjadi non pertanian guna pembangnan rumah tempat tinggal pribadi/perseorangan, dengan ukuran seluas-luasnya 5.000 m2 (lima ribu meter persegi). Diberikan secara bertahap per-600 m2, untuk keluasan lebih dari 600 m2 dengan SKTBL.
4. Izin Konsolidisi Tanah
Izin konsolidasi tanah adalah izin peruntukan penggunaan tanah yang wajib dimiliki kumpulan orang pribadi dan atau badan yang akan melaksanakan penataan kembali penguasaan tanah, penggunaan tanah, dan usaha pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan guna meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumber daya alam, dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat/pemilik tanah pada lokasi tersebut untuk kepentingan umum sesuai tata ruang
5. Izin Penetapan Lokasi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
Izin penetapan lokasi pembangunan untuk kepentingan umum adalah izin peruntukan penggunaan tanah yang diperlukan oleh instansi pemerintah yang akan melaksanakan pengadaan tanah guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum.
Syarat :
a. Fc. KTP Pemohon
b. Fc. NPWP
c. Fc. Akte Pendirian Perusahaan (PT)
d. Proposal / Uraian Rencana Proyek
e. Site Plan
f. Fc. Sertifikat
g. PBB + SPT
h. Sosialisasi
i. Surat Pernyataan Tentang Fasilitas Makam
Lama Proses :
Proses pengesahan +/- 60 hr
a. Fc. KTP Pemohon
b. Fc. NPWP
c. Fc. Akte Pendirian Perusahaan (PT)
d. Proposal / Uraian Rencana Proyek
e. Site Plan
f. Fc. Sertifikat
g. PBB + SPT
h. Sosialisasi
i. Surat Pernyataan Tentang Fasilitas Makam
Lama Proses :
Proses pengesahan +/- 60 hr
Dimanapun Anda berada kami siap mengambil Dokumen Anda
Alamat Biro Jasa Legalitas :
JL. Kaliurang Km 5.7, Gg.Pandega Siwi No.103/ 3A Yogyakarta
e-mail : 8msugiharto@gmail.com
Phone : 081 289 85 8887
Alamat Biro Jasa Legalitas :
JL. Kaliurang Km 5.7, Gg.Pandega Siwi No.103/ 3A Yogyakarta
e-mail : 8msugiharto@gmail.com
Phone : 081 289 85 8887
{ 4 comments... Views All / Send Comment! }
Terimakasih Infonya ya :)
kalau ngurusnya disini bisa cepat selesai yah gan!
Infonya keren banget bos.. terima kasih iya dan semoga sukses terus bos
terimakasih pencerahannya, jos
Post a Comment