Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah Sertifikat yang diterbitkan oleh Pemda D.I.Yogyakarta terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun sesuai IMB dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan berdasar hasil pemeriksaan dari instansi terkait.
Dalam penerbitan Jasa pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan gedung digolongkan menjadi :
1. Bangunan gedung pada umumnya
a. Bangunan gedung hunian rumah tinggal tunggal sederhana;
b. Bangunan gedung hunian rumah tinggal tunggal dan rumah deret sampai dengan 2 (dua) lantai; dan
c. Bangunan gedung hunian tinggal tidak sederhana dengan 2 (dua) lantai atau lebih, dan bangunan gedung lainnya pada umumnya.
2. Bangunan gedung tertentu
a. Bangunan gedung untuk kepentingan umum; dan
b. Bangunan fungsi khusus.
Pengurusan Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi, merupakan salah satu pengendalian dari penyelenggaraan bangunan gedung selain dari penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan persetujuan Rencana Teknis Pembongkaran (RTB). Penerbitan SLF untuk bangunan gedung bertujuan untuk terwujudnya bangunan gedung yang selalu andal dan memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung sesuai dengan fungsinya, guna mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, sesuai dengan tata bangunan yang serasi dan selaras dengan lingkungannya, yang diselenggarakan secara tertib untuk menjamin keandalan teknis bangunan gedung.
Ketentuan Laik Fungsi bangunan gedung :
1. Diberikan pertama kali dalam bentuk Sertifikat Laik Fungsi (SLF), setelah bangunan gedung selesai dibangun;
2. SLF diperpanjang (SLFn) setiap 5 tahun untuk bangunan gedung rumah tinggal tidak sederhana dan bangunan gedung lainnya;
3. SLF diperpanjang (SLFn) setiap 20 tahun sekali untuk bangunan gedung rumah tinggal dan deret sampai dengan 2 lantai;
4. SLF berlaku selamanya untuk bangunan gedung rumah tinggal tunggal sederhana dan rumah deret sederhana.
Anda membutuhkan Jasa Pengurusan Sertifikat Laik Fungsi untuk Kota Yogyakarta, silahkan hubungi kami saat ini juga !